Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mesuji

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mesuji dibutuhkan bantuan Tenaga Harian Lepas (THL)

Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.49 Tahun 2008
  7. Undang-Undang No.25 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  10. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012
  13. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
  14. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016
  18. Peraturan Bupati Kabupaten Mesuji No.52 Tahun 2013
  19. Peraturan Bupati Kabupaten Mesuji No.48 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tenaga harian lepas, jangka waktu kontrak, usia tenaga THL, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian THL.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mesuji

Nomor
42 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mesuji

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2018

Berlaku Tanggal
11 Juli 2018

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (64.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar