Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2021 ini adalah:
1. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 2. Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 3. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 4. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri, selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 5. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 6. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang berisi hal-hal pokok yang akan dilaksanakan dalam kerja sama daerah dan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama. 7. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak yang berisi hak dan kewajiban bersifat mengikat bagi para pihak dalam kerja sama daerah. 8. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, selanjutnya disingkat TKKSD adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pengkajian atau telaahan terhadap usulan rencana dan koordinasian dalam Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain. 9. Sekretariat Kerja Sama Daerah adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati bersama Kepala Daerah lain yang bekerja sama untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib dan bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan KSDD. 10. Asosiasi Kerja Sama Daerah adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mendukung kerja sama daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.