PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mesuji Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya pergeseran anggaran;
bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI Huruf D Poin 1 huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:
Dasar Hukum ini adalah Undang-Undang NO 17 Tahun 2003;
Undang-Undang NO 1 Tahun 2004;
Undang-Undang NO 25 Tahun 2004;
Undang-Undang NO 49 Tahun 2008;
Undang-Undang NO 23 Tahun 2014;
Undang-Undang NO 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah NO 5 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah NO 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah NO 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah NO 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah NO 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah NO 35 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah NO 37 Tahun 2023;
Peraturan PresidenNO 33 Tahun 2020;
Peraturan PresidenNO 16 Tahun 2018;
Peraturan PresidenNO 76 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 19 Tahun 2016;
PEMENDAGRI NO 62 Tahun 2017;
PEMENDAGRI NO 101 Tahun 2018;
PEMENDAGRI NO 114 Tahun 2018;
PEMENDAGRI NO 121 Tahun 2018;
PEMENDAGRI NO 90 Tahun 2019;
PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020;
PEMENDAGRI NO 59 Tahun 2021;
PEMENDAGRI NO 3 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 12 Tahun 2023;
PEMENDAGRI NO 15 Tahun 2023;
PEMENKEU NO 139/PMK.07/2019;
PEMENKEU NO 91 Tahun 2023;
PEMENKEU NO 110 Tahun 2023;
PEMENDIKKEBUD NO 32 Tahun 2022;
PEMENKES NO 4 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018;
PEMENSOS NO 9 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023;