Peraturan Bupati Mesuji Nomor 57 Tahun 2021

Peraturan Bupati Mesuji Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Mesuji kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mesuji Nomor 57 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan dan berusaha di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati Mesuji Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji, perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. bahwa sehubungan dengan adanya kendala dalam pelaksanaan secara operasional pada sistem aplikasi Sicantik terhadap proses penerbitan perizinan sebagaimana mestinya, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap sistem aplikasi baru lainnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Dari Bupati Mesuji Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 57 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
  6. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  11. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dilakukan secara online, DPMPTSP dapat melakukan layanan perbantuan, layanan mandiri atau layanan prioritas kepada pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), lzin Usaha (IU) dan lzin Komersial atau Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Sistem OSS

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mesuji

Nomor
57 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Mesuji kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji

Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (136.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar