Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi Para Pengelola Anggaran, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Eselon IIi dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa

Jenis

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi Para Pengelola Anggaran, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Eselon IIi dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2015

Berlaku Tanggal
26 Januari 2015

Sumber
BD. KAB.MINAHASA201/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.39 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar