Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penamaan Jalan di Kabupaten Minahasa Tenggara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penamaan Jalan di Kabupaten Minahasa Tenggara
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017
Berlaku Tanggal
30 Maret 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.