Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan untuk dan Atas Nama Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
18 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pelimpahan Kewenangan Penandatangan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan untuk dan Atas Nama Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara
Ditetapkan Tanggal
11 April 2017
Diundangkan Tanggal
11 April 2017
Berlaku Tanggal
11 April 2017
Sumber
BD.KAB.MITRA2017/NO.368
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.