Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017
Berlaku Tanggal
30 Maret 2017
Sumber
BD.KAB.MITRA2017/NO.358
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.