Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Ganti Uang (GU) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2014
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
9 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pembayaran Ganti Uang (GU) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2014
Berlaku Tanggal
03 Januari 2014
Sumber
BD.KAB.MINUT2014/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.