PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 52 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara serentak, maka perlu memberikan Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa ·
- yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Nomor
52
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2021
Berlaku Tanggal
01 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 52
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 52 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.