PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Morowali Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Morowali Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa layanan pengadaan barang/jasa pemerintah perlu diwujudkan dengan mengedepankan etika pengadaan yang professional, penuh integritas dan menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi;
bahwa untuk mencapai hasil pengadaan barang danjasa pada Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu didukung sumberdaya aparatur pelaksana pengadaan barang dan jasa yang menjunjung tinggi kode etik pengadaan barang dan jasa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk majelis pertimbangan kode etik dan menyusun prosedur penegakan kode etik;