PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Morowali Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK
Peraturan Bupati Morowali Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali adalah dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
bahwa dalam rangka melaksanakan prioritas pembangunan Daerah yang berfokus kepada pencapaian kinerja pembangunan, perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama pembangunan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/O9/M. PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineda Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah;