Peraturan Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Morowali
ABSTRAK
Peraturan Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
- bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemeirntah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 1 s.d. 14
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
kebijakan akuntansi, dan
pelaporan keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali
Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Morowali
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (623.7 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.