PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Morowali Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Morowali Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pancasila sebagai cerminan nilai dan moralitas bangsa, secara hirarki telah diatur dalam ketentuan Konstitusi sebagaimana diuraikan dalam batang tubuh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kebijakan otonomi Daerah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan jaminan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat, upaya tersebut salah satunya diwujudkan dengan terwujudnya birokrasi berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara untuk memperoleh kesempatan yang adil dan sama dalam mengembangkan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara;
bahwa untuk dilaksanakan sistem merit dan mewujudkan strategi pengembangan karier Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Morowali yang transparan, objektif, dan akuntabel, maka diperlukan Aparatur sipil Negara yang professional yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaal Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu diatur mekanisme malajemen talenta Aparatur Sipil Negara;