PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Morowali Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Morowali Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan piutang Daerah untuk optimalisasi penyelesaian piutang Daerah yang tidak memungkinkan lagi ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestinya kepada Pemerintah Daerah, sehingga perlu menghapusbukukan dan menghapus tagihan piutang Daerah yang berasal dari sektor pendapatan lain;
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan piutang daerah yang sudah melewati batas jangka waktu 5 (lima) tahun lebih perlu dilakukan tertib administrasi atas laporan keuangan dalam buku pelaporan anggaran;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Tata cara Penghapusan piutang daerah diatur tersendiri dalam peraturan penmdang-undangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali
Nomor
7
Tahun
2024
Tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2024
Berlaku Tanggal
15 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.07
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Morowali Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.