PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Morowali Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Morowali Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pengelolaan piutang Daerah untuk optimalisasi penyelesaian piutang Daerah yang tidak memungkinkan lagi ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestinya kepada Pemerintah Daerah, sehingga perlu menghapusbukukan dan menghapus tagihan piutang Daerah yang berasal dari sektor pendapatan lain;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan piutang daerah yang sudah melewati batas jangka waktu 5 (lima) tahun lebih perlu dilakukan tertib administrasi atas laporan keuangan dalam buku pelaporan anggaran;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Tata cara Penghapusan piutang daerah diatur tersendiri dalam peraturan penmdang-undangan;