PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Morowali Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Morowali Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai dan sebagai upaya memperbaiki sistem manajemen yang berimplikasi terhadap pelayanan dan prilaku birokrasi seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan Aparatur yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dilakukan perbaikan tambahan penghasilan pegawai;
bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tduan meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja dal capaian kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;