Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batasan Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang no. 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang no. 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dan Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batasan Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan APBD TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
:
Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Pencairan, Batas Ganti uang Persediaan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.