Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enirn, maka perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum peraturan ini :

Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU Nomor 28 Tahun 1959;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 72 Tahun 2019;
PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2019;
PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021;
PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021;
KEPMENDAGRI Nomor 100-440 Tahun 2019;
KEPMENDAGRI Nomor 100-441 Tahun 2019;
PERDA Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
11 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
BD.2022/No.11

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Download PDF (1.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar