Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat 1 Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satpol PP, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumsel Nomor 061/3102/VI/2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah no.18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
:
Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.