Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden No.107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018 perlu dilakukan penyesuaian alokasi DAK dan Dana Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Muara Enim tentang Penjabaran APBD TA 2018;
  2. Berdasarkan PMK RI No.226/PMK/PMK.7/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota TA 2018 telah ditetapkan perubahan alokasi dana desa TA 2018;
  3. Berdasarkan SE Mendagri No.061/9454/SJ Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemda;
  4. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 ditegaskan apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN TA 2018 atau PMK mengenai Alokasi DAK dan Dana Desa ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, Pemda harus menyesuaikan alokasi dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam perda tentang Perubahan APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Penda yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2018;
  5. Dalam perlaksanaan Penjabaran APBD Kabupaten Muara Enim TA 2018 terdapat SKPD yang mengusulkan untuk dilakukan pergeseran anggaran antar Rincian Objek Belanja;
  6. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 atay 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011, pergeseran antar objek belanja dan rincian objek belanja dilakukan dengan cara mengubah Perkada tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
  7. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim No.71 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2017,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  11. Peraturan Presiden No.107 Tahun 107,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2017, PMK Nomor 50 Tahun 2017, PMK Nomor 266/PMK.07/2017,
  14. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2015,
  15. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2016,
  16. Peraturan Daerah No.12 Tahun 2017 dan Perda No.2 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang:
Jumlah Pendapatan sebesar Rp2.064.555.417.937,05;
Jumlah Belanja sebesar Rp2.416.893.267.863,45;
Jumlah Defisit sebesar Rp352.337.849.926,40. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp352.337.849.926,40.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2018

Berlaku Tanggal
23 Maret 2018

Sumber
BD.2018/NO. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (740.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar