Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahankeduaatas Peraturanbupat?muara En?mnomor31 Tahun 2015 Tentang Pel?mpahan Sebag?an Wewenangbupat? Kepada Camat D? Kabupaten Muara En?m
ABSTRAK
- Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2015
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan pada ketentuan pasal 4 huruf e dan f dalam Peraturan Bupati Muara Enim No. 31 Tahun 2015 yang berisi pelimpahan sebagian wewenang meliputi pelayanan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penyelenggaraan, dan administrasi/umum
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Muara Enim) |
Nomor | 16 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahankeduaatas Peraturanbupat?muara En?mnomor31 Tahun 2015 Tentang Pel?mpahan Sebag?an Wewenangbupat? Kepada Camat D? Kabupaten Muara En?m |
Tanggal Ditetapkan | 14 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan | 14 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | 14 Mei 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.