Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekomonis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat. Dalam rangka pencegahan korupsi dan sejalan dengan SE Mendagri tanggal 17 April 2017 Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu ditetapkan sistem transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam pelaksanaan APBD. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis transaksi non tunai dan pengecualian, mekanisme pengeluaran dalam transaiksi non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.