Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Pembanguan Perdesaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentar, g Desa, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan adanya dukungan pembinaan dan fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset di desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peratural Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintai Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negori Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
PEraturan ini memuat:
ketentuan mengenai:
ruang lingkup optimalisasi pembangunan di perdesaan dan pembinaan oleh BPMPD sebagai SKPD pembina
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.