Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2015 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 Nomor 27) perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 24 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai:
definisi pada ketentuan umum, persyaratan calon kepala desa dan dokumen yang harus dipenuhi bakal calon, daftar pemilih sementara, jangka waktu usulan perbaikan pemilih atau anggota keluarganya. Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa kepada panitia pemilihan selama pelaksanaan penjaringan, yaitu selama waktu pendaftaran sesuai pengumuman dari panitia pemilihan. Calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon kepala desa dan telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon kepala desa terpilih.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim
- Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
Mengubah :
- Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.