Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  10. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
  15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
  17. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 20 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai:
definisi Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan rencana kerja pemerintah daerah atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan arah dan kebijaksanaan pembangunan tahunan daerah tahun 2018. RKPD disusun sebagai acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan sekaligus sebagai tolak ukur terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten. RKPD merupakan penjabaran RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2013-2018 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Diatur tentang sistematika penyusunan dokumen naskah RKPD, isi dokumen serta uraian RKPD, dan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
26 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2017

Berlaku Tanggal
31 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (149.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar