Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan korupsi. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. Inpres Nomor 5 Tahun 2004
  8. PerKPK Nomor 7 Tahun 2016
  9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
  10. SE KPK Nomor 08/01/10/2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tangungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat wajib LHKPN pemerintah Kabupaten Muara Enim adalah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang wajib mengisi, menyampaikan dan mengumumkan LHKPN yang selanjutnya disebut WL. Diatur tentang pejabat wajib LHKPN, jangka waktu penyapaian LHKPN, cara penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, tugas unit pengelola, pengawasan oleh atasan langsung WL dan inspektorat Kabupaten, tugas inspektur, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
28 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2017

Berlaku Tanggal
05 Juni 2017

Sumber
BD.2017/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (260.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar