Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tangungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat wajib LHKPN pemerintah Kabupaten Muara Enim adalah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang wajib mengisi, menyampaikan dan mengumumkan LHKPN yang selanjutnya disebut WL. Diatur tentang pejabat wajib LHKPN, jangka waktu penyapaian LHKPN, cara penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, tugas unit pengelola, pengawasan oleh atasan langsung WL dan inspektorat Kabupaten, tugas inspektur, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.