Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2o14 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dewan Ketahanan Pangan perlu diubah dengan dengan peraturan bupati yang baru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 29 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
- Keppres Nomor 83 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, tugas dan susunan organisasi, sekretariat Dewan Ketahanan Pangan, rapat konsultasi dan/atau koordinasi serta rapat berkala Dewan Ketahanan Pangan, pelaporan, pendanaan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, produktif serta berkelanjutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.