Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 35 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melal<
  2. salakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, maka dalam pengembangan Sistem Penyediaan Ak Minum perlu dibuat Rencana Induk Sistem Penyediaal Air Minum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 35 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-undang Nomor 26 Taiun 2007
  5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/207
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/207
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor Ol/PRT/M/2009
  11. Peraturan Mented Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2015

Ketentuan ini memuat:
maksud dan tujuan;
sistematika RI-SPAM;
JAngka Waktu;
Penyelenggaraan, pengawasan, dan pemantauan penyelenggaraan SPAM

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
35 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (936.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar