Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah perlu menetapkan pedoman penganggaran perjalanan dinas bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim;
- Peraturan Bupati nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain perlu dilakukan perubahan dengan peraturan bupati yang baru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 38 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penambahan/penyisipan ketentuan yang mengatur mengenai:
Biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Tidak Tetap dianggarkan dalam kegiatan yang sama dengan biaya upah tenaga kerja pegawai tidak tetap tersebut dianggarkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.