Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pendelegas?ankewenanganpelayananper?z?nandannonper?z?nankepadakepalad?nas Penanamanmodaldan Pelayananterpadusatup?ntudancamatd? Kabupatenmuaraen?m
ABSTRAK
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Pasal 6 ayat (1), ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait tujuan dan sasaran pendelegasian kewenangan, kewenangan apa saja yang didelegasikan, tahap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan, pelaksanaan pembayaran tarif retribusi, pihak yang melakukan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019