Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengoptimalkan pencapaian keberhasilan pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan di Kabupaten Muara Enim perlu disusun Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan dan menetapkannya dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 40 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  6. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman umum program penguatan kapasitas kelembagaan kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan, disusun sebagai acuan dalam implementasi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana dasar masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan di wilayah kecamatan. Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
40 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/No.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (217.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar