Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 19 ayat (b) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, maka perlu disusun Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- PERMENDAG Nomor 67 Tahun 2018
- PERMENDAG Nomor 68 Tahun 2018
- PERMENDAG Nomor 115 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, pemanfaatan insentif, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.