Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Nomenklatur Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Regrouping Sekolah Dasar Negeri dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 59 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya untuk mencapai efektiEtas dan efisiensi Penyelenggaraarl Pendidikan di Kabupaten Muara Enim dan Penyelarasan Program Pemerintah sesuai dengan perkembangan pembangunan terutama dunia Pendidikan saat ini, perlu dilakukan penataan kembali nomenklatur Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan regrouping Sekolah Dasar Negeri yang disesuaikan dengan Perkembangan Wilayah dan Pembangunan di Kabupaten Muara Enim saat. Penataan Nomenklatur dan Regrouping Sekolah Dasar tersebut, telah dilakukan pengkajian oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Berita Acara Hasil Kajian Perubahan Nomenklatur dan Regrouping Sekolah Nomor : a20 /2366.a/ Disdikbud-l l20L9 tanggal 14 Oktober 2019. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 59 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
- PERMENDIKBUD Nomor 84 Tahun 2014
- PERMENDIKBUD Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyesuaian nomenklatur, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 59 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.