Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Izin Belajar dan Penunjukan Pegawai Tugas Belajar Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur yang berkualitas dan profesional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu terus dilakukan antara lain dengan pemberlakuan Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Negeri Sipil yang akan meneruskan jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, pelaksanaan Izin Belajar dan Tugas Belajar disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Pegawai Negeri Sipil tersebut bertugas dan jenjang pendidikan sebelumnya. Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Memperhatikan: Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian izin belajar dan penunjukan pegawai tugas belajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Izin Belajar adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dengan biaya sendiri dan pelaksanaannya diluar jam kerja yang telah ditentukan. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dengan biaya bersumber dari APBD, APBD Propinsi, APBN atau sumber dana lainnya dan tidak termasuk swadana dan pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan. Tujuan pemberian izin belajar dan tugas belajar adalah untuk mengembangkan pengetahuan, keahlian dan atau keterampilan, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan kabupaten. Diatur tentang pemberian izin belajar, penunjukan tugas belajar, hak dan kewajiban, sanksi, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.