Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pendelegasian Kewenangan di bidang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Permenperindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2010
- Permenbudpar Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010
- Permenbudpar Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010
- Permendag Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012
- Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/10/2013 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
- Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014
- Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana diubah dengan Permenbudpar Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
- Permenpar Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpar No.1 Tahun 2015
- Permenperindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014
- PermenAgraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015
- PerkaBKPM Nomor 15 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pelimpahan kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganan atas nama pemberi wewenang oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan oleh DPMPTSP. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Perizinan, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Diatur tentang tujuan dan sasaran, kewenangan yang didelegasikan, tarif retribusi, tim teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan Kewenangan Pelayanan Perızınan Dan Nonperızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Dan Camat Dı Kabupaten Muara Enım
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.