PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Mukomuko
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Mukomuko
Perbup Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Mukomuko
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2019
Berlaku Tanggal
20 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: