PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan Kecil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Usaha mikor dan kecil sebagai pelaku usaha memiliki peran untuk menopang ketahanan ekonomi informasl yang bergerak dalam usaha perdagangan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya, serta perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga bank dan non bank serta kemudahan dalam pemda dan atau lembaga lainnya, usaha mikro dan kecil dianggap perlu diberikan legalitas hukum usaha dalam bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil dipandang perlu menetapkan pendelegasian kewenangan pelaksana izin usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.