PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama Sekolah Menengah Kejuruan, Penetapan Wilayah Zonasi Dilakukan Pada Setiap Jenjang Oleh Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Kewenagannya, Dengan Prinsip Mendekatkan Domisili Peserta Didik Dengan Sekolabahwa berdasarkan pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pad Ataman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah Wajib Menyusun Kebijakan Atau Peraturan Daerah Dengan Berpendoman Pada Peraturan Menteri Ini.