PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanankan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) dan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan bahwa sesuai dengan amanah pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebaran, sehingga telah dialkukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatab tertentu (refocusing)