PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemda dapat memberikan tambahan pengahasilan dalam rangka peningkatan kesehteraan pegawai anatara lain bdk kelangkaan profesi. Tenaga pengawas/ pemeriksa/ penyidik pada inspektorat daerah kabupatan Mukomuko adalah PNS yang memiliki keahlian dan keterampilan khususn melalui pendidikan jabatan fungsional tertentu dan teknis substantif pengawasan fungsional tertentu dengan standar kompetensi tertentu. Langkanya jumlah PNSD tenaga pengawas/ pemeriksa/ penyidik yag ada pada inspektorat daerah kab. Mukomuko yang telah memliki keahlian dan keterampilan khususn yang lulus pendidikan jabatan fungsional tertentu dan teknis substantif pengawasan fungsional tertentu dengan standar kompetensi tertentu dengan memiliki sertifikasi tertentu. Oleh karena itu pemberian tunjangan kelangkaan profesi yang merupakan perolehan tambahan pendapatan setiap pelaksanaan surat peruntah tugas di lingkungan inspektorat daerah kab. Mukomuko perlu ditetapkan dengan Perbup.