PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bebas KKN diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara pada pemkab Mukomuko untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut diperlukan kerjasama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemkab Mukomuko.