PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintaan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan thd peraturan perundang- undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 17 dan 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah untuk usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang piagam pengawasan internal di lingkungan pemkab Mukomuko.