PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 1 ayat (1) Perka LKPBJ Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/ jasa di desa. Tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBDes perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, kegotongroyongan dan akuntabel. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.