PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19, perlu adanya pemulihan ekonomi nasional melalui kewenangan Desa, pelaksanaan program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan adaptasi kebiasaan baru;
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Th 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab Mukomuko Th 2021.