Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Daerah agar terciptanya tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu melakukan penataan kembali ketentuan Perjalanan Dinas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan;
  2. bahwa agar perjalanan dinas dalam daerah, dalam negeri dan luar negeri dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas dalam daerah, dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat, pejabat yang disetarakan dengan pejabat eselon dan pegawai negeri sipil serta pegawai tidak tetap Kabupaten Muna Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018

Berlaku Tanggal
03 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar