PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Daerah agar terciptanya tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu melakukan penataan kembali ketentuan Perjalanan Dinas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan;
bahwa agar perjalanan dinas dalam daerah, dalam negeri dan luar negeri dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas dalam daerah, dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat, pejabat yang disetarakan dengan pejabat eselon dan pegawai negeri sipil serta pegawai tidak tetap Kabupaten Muna Barat;
Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018
Berlaku Tanggal
03 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 Nomor 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: