PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Muna Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat;