PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepaada masyarakat, maka pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya;
bahwa berdasarkan evaluasi, Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 7.a Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 7.a Tahun 2020 Ten tang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2022, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektivitas pemanfaatan dana kapitasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);